Kasus Korupsi Langkat: Terbit dan Iskandar Perangin Angin Terima Vonis Lebih Ringan

Jasa Sosial Media – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, akhirnya mendengar ketukan palu hakim yang menegaskan nasib hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Terbit atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek infrastruktur yang menyeret namanya sejak beberapa waktu lalu.

Tak hanya Terbit, sang kakak, Iskandar Perangin Angin, yang juga ikut menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, menerima hukuman empat tahun penjara. Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis membacakan putusan tersebut di ruang sidang utama yang dipadati pengunjung dan awak media.

“Menjatuhkan pidana penjara empat tahun kepada Terbit Rencana Perangin Angin, dan empat tahun kepada Iskandar Perangin Angin,” ujar As’ad tegas saat membacakan amar putusan. Selain hukuman badan, Iskandar juga dibebankan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukumannya akan diganti dengan tiga bulan kurungan, sesuai ketentuan yang tercantum dalam putusan majelis. Setelah persidangan ditutup, Terbit hanya memberikan pernyataan singkat.

“Dengan nada datar, ia mengatakan“
“Sesuai apa yang dibacakan Majelis, itulah semua. Nanti kita pikir.”
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Putusan Majelis Hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Terbit dan Iskandar dijatuhi lima tahun penjara, ditambah kewajiban denda sesuai ketentuan hukum.

Kasus korupsi proyek infrastruktur yang menjerat kedua bersaudara ini menjadi sorotan publik, terutama karena posisi Terbit sebagai mantan kepala daerah. Vonis empat tahun yang dijatuhkan hakim kini menjadi babak baru dalam perjalanan hukum mereka, sementara publik menunggu apakah keduanya menerima putusan tersebut atau memilih melanjutkan upaya hukum.