Sektor Digital Diincar Pajak: Marketplace Hingga Media Sosial Terlibat
Jasa Sosial Media – Pemerintah resmi menunjuk e-commerce atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bagi pedagang online. Kebijakan ini tertuang dalam PMK No. 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025. Dengan aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan platform mana saja yang wajib memungut pajak, termasuk berdasarkan nilai transaksi dan jumlah traffic pengunjung. Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang pesat.
Pemerintah Mulai Melirik Pajak di Media Sosial
Selain marketplace, pemerintah juga membuka peluang pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi di media sosial. Wamenkeu Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan data analytics untuk menggali potensi pajak baru. Meski detail mekanismenya belum dipaparkan, hal ini menunjukkan bahwa transaksi jualan di media sosial juga mulai mendapat perhatian serius.
Kebijakan Tambahan untuk Tingkatkan Penerimaan Negara
Tidak hanya soal PPh 22, pemerintah juga sedang menyiapkan beberapa langkah pendukung, seperti:
Rencana penerapan cukai untuk makanan olahan tinggi natrium,
Penguatan regulasi perpajakan dan PNBP,
Serta perbaikan sistem bisnis di sektor ekspor–impor dan logistik.
Kebijakan-kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki struktur penerimaan negara secara keseluruhan.
Target Penerimaan Negara 2026
Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan:
Rasio penerimaan negara terhadap PDB: 11,71–12,22%
Rasio perpajakan: 10,08–10,45%
Rasio PNBP: 1,63–1,76%
Target ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi fiskal dan meningkatkan kontribusi sektor digital terhadap perekonomian nasional.